Tutorial

Cara Membuat Paspor dengan M-Passport Terbaru

CoupC - Cara Membuat Paspor dengan M-Passport Terbaru
CoupC - Cara Membuat Paspor dengan M-Passport Terbaru

Sedang mencari cara membuat paspor dengan aplikasi M-Passport terbaru?
Tenang, setelah sebelumnya kita membahas tentang kode undangan HSB terbaru dan cara scan Qris pakai satu handphone, di artikel ini CoupC akan membahas panduan lengkap pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Passport, mulai dari syarat dokumen, cara daftar, alur pendaftaran, biaya resmi, hingga daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.


Apa Itu M-Passport?

M-Passport adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk:

Dengan M-Passport, kini pembuatan paspor bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa harus antre manual sejak pagi di kantor imigrasi.


Jenis Paspor Indonesia yang Bisa Dibuat Lewat M-Passport

  1. Paspor Biasa – terdiri dari:

    • Paspor 48 halaman (umum untuk wisata, kerja, dll).

    • Paspor 24 halaman (lebih praktis, biasanya untuk TKI/TKW).

  2. Paspor Elektronik (E-Passport) – paspor dengan chip yang lebih modern, diterima di lebih banyak negara, dan bisa mempermudah saat masuk bandara luar negeri.


Syarat Membuat Paspor dengan M-Passport

Sebelum daftar, siapkan dokumen berikut (asli dan fotokopi):

  • KTP Elektronik (e-KTP).

  • Kartu Keluarga (KK).

  • Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (salah satu untuk mencocokkan data).

    Cara Mengatasi Transaksi Tidak Dikenal di Kartu Kredit

  • Paspor lama (jika perpanjangan).

  • Surat rekomendasi kerja / sekolah (jika dibutuhkan untuk tujuan khusus).


Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Passport Terbaru

Berikut langkah-langkah mudah daftar paspor secara online:

  1. Download aplikasi M-Passport

  2. Buat akun baru

    • Masukkan email, nomor HP, dan buat password.

  3. Pilih kantor imigrasi terdekat

    • Gunakan fitur pencarian lokasi.

  4. Isi formulir pengajuan paspor

    • Pilih paspor baru atau perpanjangan.

    • Isi data diri sesuai KTP & KK.

  5. Upload dokumen yang diminta

  6. Pilih jadwal wawancara & foto biometrik

    • Biasanya antrean harus dipesan lebih dulu.

  7. Lakukan pembayaran

    • Via bank/ATM/Internet Banking.

    • Biaya resmi:

      • Paspor 48 halaman: Rp350.000.

      • Paspor elektronik (e-passport): Rp650.000.

  8. Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal

    • Bawa dokumen asli untuk verifikasi.

    • Foto biometrik & wawancara singkat.

  9. Ambil paspor jadi

    • Biasanya 3–5 hari kerja setelah wawancara.


Negara yang Bebas Visa dengan Paspor Indonesia

Salah satu keuntungan punya paspor adalah bisa bepergian ke luar negeri.
Berikut daftar negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia (berdasarkan data terbaru Henley Passport Index 2025):

KawasanNegara Bebas Visa untuk Paspor IndonesiaLama Tinggal
Asia TenggaraBrunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Myanmar, Kamboja14–30 hari
Asia Timur & SelatanHong Kong, Macau, Maladewa, Sri Lanka (ETA)14–30 hari
Timur TengahQatar, Palestina30 hari
AfrikaMaroko, Tunisia, Seychelles30–90 hari
Amerika SelatanEkuador, Peru, Chile30–90 hari
KaribiaDominica, Saint Vincent & Grenadines30–90 hari

Catatan: Lama tinggal bebas visa berbeda di tiap negara, sebaiknya selalu cek peraturan terbaru sebelum berangkat.


Tips Agar Proses Pembuatan Paspor Lancar

  • Pastikan nama, tanggal lahir, dan NIK di KTP sama dengan KK & akte lahir.

  • Siapkan dokumen asli & fotokopi agar tidak bolak-balik.

  • Pilih kantor imigrasi dengan antrean lebih longgar (kadang beda kota lebih cepat).

  • Datang tepat waktu sesuai antrean M-Passport.

  • Simpan bukti pembayaran & konfirmasi dari aplikasi.


FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

1. Apakah bisa buat paspor 1 hari jadi?
Bisa. Ada layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000, paspor selesai di hari yang sama.

2. Apakah anak di bawah umur bisa buat paspor dengan M-Passport?
Ya, tapi harus didampingi orang tua dengan membawa dokumen akte kelahiran & KK.

3. Bisa daftar paspor tanpa aplikasi M-Passport?
Bisa, tapi antrean manual biasanya lebih panjang. Disarankan tetap menggunakan aplikasi.

4. Apakah paspor 24 halaman masih berlaku?
Masih, tapi untuk perjalanan internasional tertentu lebih disarankan 48 halaman atau e-passport.

5. Apakah paspor bisa dikirim ke rumah?
Beberapa kantor imigrasi bekerja sama dengan pos/jasa kurir, tapi tidak semua. Tanyakan saat wawancara.

6. Apa beda paspor biasa dan e-passport?
E-passport lebih aman karena ada chip data biometrik, dan mempermudah akses ke negara-negara maju (misalnya Jepang tanpa visa).

7. Berapa lama masa berlaku paspor Indonesia terbaru?
Sejak 2020, paspor Indonesia berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya 5 tahun).

8. Apakah paspor lama bisa diperpanjang lewat M-Passport?
Bisa, dengan memilih menu Perpanjangan Paspor di aplikasi.

9. Bagaimana jika salah isi data saat daftar di M-Passport?
Kamu bisa mengajukan ulang, atau koreksi langsung saat verifikasi di kantor imigrasi.

10. Apakah bisa daftar paspor untuk orang lain di aplikasi M-Passport?
Bisa, asalkan data diri dan dokumen lengkap tersedia.


Kesimpulan

Membuat paspor sekarang jauh lebih mudah dengan aplikasi M-Passport terbaru.
Cukup daftar online, pilih jadwal, bayar, dan datang sesuai antrean ke kantor imigrasi. Jangan lupa, paspor Indonesia juga bisa dipakai untuk bepergian ke lebih dari 70 negara tanpa visa.

Dengan artikel ini, semoga masyarakat Indonesia semakin terbantu dalam memahami cara membuat paspor terbaru dengan M-Passport, syaratnya, hingga tips dan daftar negara bebas visa.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *