Tutorial

Cara Membuat NPWP Secara Online Terbaru

CoupC - Cara Membuat NPWP Secara Online Terbaru
CoupC - Cara Membuat NPWP Secara Online Terbaru

Seiring dengan digitalisasi yang terjadi sekarang ini, semua serba dilakukan secara online. Sekarang, kalian bisa membuat npwp secara online loh, penasaran? Setelah sebelumnya kita sudah membahas tentang cara daftar dan kode referral pintu terbaru, sekarang yuk kita bahas tentang cara membuat npwp secara online.

Semakin bertambah usia, kesadaran akan tanggung jawab sebagai warga negara tentu semakin tinggi. Salah satunya adalah kewajiban membayar pajak. Untuk dapat membayar pajak, kalian memerlukan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Saat ini, NPWP tidak hanya digunakan untuk urusan perpajakan saja, tetapi juga sering diminta di berbagai aplikasi dan layanan keuangan, bahkan untuk kebutuhan administrasi pekerjaan maupun usaha. Sayangnya, masih banyak orang yang belum tahu cara membuat NPWP.

Kabar baiknya, kini pembuatan NPWP dapat dilakukan secara online melalui laptop atau smartphone, sehingga tidak perlu lagi mengantri di kantor pajak.


Syarat Membuat NPWP Online

Sebelum mulai mendaftar, pastikan kalian menyiapkan dokumen dan data yang dibutuhkan.

Cara Broadcast WhatsApp (WA) anti-ban Terbaru

1. Syarat NPWP Pribadi

  • KTP (untuk WNI)

  • Paspor & Kartu Izin Tinggal Tetap (untuk WNA)

  • Email dan nomor handphone aktif

2. Syarat NPWP Usaha

  • KTP / Paspor

  • Surat izin usaha dari lembaga berwenang

  • Surat keterangan usaha dari pemerintah daerah


Cara Daftar NPWP Online

Berikut langkah-langkah terbaru membuat NPWP secara online:

  1. Buka browser di laptop atau HP.

  2. Akses situs resmi pajak di ereg.pajak.go.id/daftar.

  3. Masukkan email dan captcha untuk verifikasi.

    Cara Mengatasi Transaksi Tidak Dikenal di Kartu Kredit

  4. Buka email, lalu klik tautan verifikasi.

  5. Buat password untuk login ke sistem e-Registration.

  6. Verifikasi ulang melalui email.

  7. Login dengan email dan password yang sudah dibuat.

  8. Lengkapi formulir data diri sesuai petunjuk.

  9. Unggah dokumen (KTP/izin usaha) yang diminta.

  10. Klik “Simpan” untuk melanjutkan.

  11. Klik “Minta Token”, lalu cek email untuk mendapatkan token.

  12. Salin token, kembali ke situs, lalu pilih “Submit”.

  13. Centang pernyataan yang tersedia, tempel token, lalu klik “Kirim”.

  14. Tunggu konfirmasi. Nomor NPWP akan dikirimkan melalui email.

  15. NPWP fisik akan dikirimkan ke alamat rumah melalui pos.

Catatan: Jika dalam 1 minggu – 1 bulan NPWP fisik belum sampai, kalian bisa langsung mendatangi kantor pajak terdekat untuk pengambilan.


Keuntungan Membuat NPWP Online

  1. Praktis & Hemat Waktu – Tidak perlu datang ke kantor pajak.

  2. Tanpa Antrian – Semua proses bisa dilakukan dari rumah.

    Cara Kirim Uang dari Singapura ke Indonesia Pakai Transfez Terbaru

  3. Langsung Bisa Digunakan – Nomor NPWP yang dikirim via email bisa langsung dipakai meskipun kartu fisik belum diterima.


FAQ – Pertanyaan yang Sering Diajukan

Q: Apakah membuat NPWP online gratis?
A: Ya, proses pembuatan NPWP secara online tidak dikenakan biaya.

Q: Berapa lama kartu fisik NPWP dikirim ke rumah?
A: Biasanya 1 minggu hingga 1 bulan melalui pos. Jika lebih lama, bisa diambil langsung di kantor pajak.

Q: Apakah NPWP online sama dengan NPWP fisik?
A: Ya, nomor NPWP yang diterima via email sudah sah dan dapat digunakan walaupun kartu fisik belum sampai.

Q: Bisa tidak mendaftar NPWP online tanpa email aktif?
A: Tidak bisa. Email aktif wajib digunakan untuk verifikasi akun dan menerima token.

Q: Apakah pengangguran wajib memiliki NPWP?
A: Tidak wajib, tetapi memiliki NPWP seringkali dibutuhkan untuk berbagai urusan administrasi seperti keuangan, pekerjaan, atau bisnis.


Kesimpulan

Membuat NPWP kini jauh lebih mudah dengan adanya layanan pendaftaran online melalui ereg.pajak.go.id. Dengan hanya bermodalkan email, KTP, dan koneksi internet, kalian bisa memiliki NPWP tanpa harus mengantri di kantor pajak.

Nomor NPWP yang dikirim via email bisa langsung digunakan untuk berbagai kebutuhan administrasi. Jadi, tidak ada alasan lagi untuk menunda pembuatan NPWP.

Sekian artikel tentang cara membuat npwp secara online terbaru dari CoupC, semoga artikel ini menjawab pertanyaan kalian yang ingin mengetahui tentang cara membuat npwp.

Berita Terkait

Berita Terbaru

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *