Sedang mencari cara membuat paspor dengan aplikasi M-Passport terbaru?
Tenang, setelah sebelumnya kita membahas tentang kode undangan HSB terbaru dan cara scan Qris pakai satu handphone, di artikel ini CoupC akan membahas panduan lengkap pembuatan paspor online menggunakan aplikasi M-Passport, mulai dari syarat dokumen, cara daftar, alur pendaftaran, biaya resmi, hingga daftar negara bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia.
Apa Itu M-Passport?
M-Passport adalah aplikasi resmi milik Direktorat Jenderal Imigrasi Indonesia yang memudahkan masyarakat untuk:
Membuat paspor baru.
Perpanjangan paspor.
Melihat status antrean.
Melakukan pembayaran paspor secara online.
Dengan M-Passport, kini pembuatan paspor bisa dilakukan lebih cepat, praktis, dan transparan tanpa harus antre manual sejak pagi di kantor imigrasi.
Jenis Paspor Indonesia yang Bisa Dibuat Lewat M-Passport
Paspor Biasa – terdiri dari:
Paspor 48 halaman (umum untuk wisata, kerja, dll).
Paspor 24 halaman (lebih praktis, biasanya untuk TKI/TKW).
Paspor Elektronik (E-Passport) – paspor dengan chip yang lebih modern, diterima di lebih banyak negara, dan bisa mempermudah saat masuk bandara luar negeri.
Syarat Membuat Paspor dengan M-Passport
Sebelum daftar, siapkan dokumen berikut (asli dan fotokopi):
KTP Elektronik (e-KTP).
Kartu Keluarga (KK).
Akte Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah (salah satu untuk mencocokkan data).
Paspor lama (jika perpanjangan).
Surat rekomendasi kerja / sekolah (jika dibutuhkan untuk tujuan khusus).
Cara Membuat Paspor dengan Aplikasi M-Passport Terbaru
Berikut langkah-langkah mudah daftar paspor secara online:
Download aplikasi M-Passport
Android: Google Play Store
iOS: App Store
Buat akun baru
Masukkan email, nomor HP, dan buat password.
Pilih kantor imigrasi terdekat
Gunakan fitur pencarian lokasi.
Isi formulir pengajuan paspor
Pilih paspor baru atau perpanjangan.
Isi data diri sesuai KTP & KK.
Upload dokumen yang diminta
Pastikan hasil foto jelas.
Pilih jadwal wawancara & foto biometrik
Biasanya antrean harus dipesan lebih dulu.
Lakukan pembayaran
Via bank/ATM/Internet Banking.
Biaya resmi:
Paspor 48 halaman: Rp350.000.
Paspor elektronik (e-passport): Rp650.000.
Datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal
Bawa dokumen asli untuk verifikasi.
Foto biometrik & wawancara singkat.
Ambil paspor jadi
Biasanya 3–5 hari kerja setelah wawancara.
Negara yang Bebas Visa dengan Paspor Indonesia
Salah satu keuntungan punya paspor adalah bisa bepergian ke luar negeri.
Berikut daftar negara yang bebas visa untuk pemegang paspor Indonesia (berdasarkan data terbaru Henley Passport Index 2025):
Kawasan | Negara Bebas Visa untuk Paspor Indonesia | Lama Tinggal |
---|---|---|
Asia Tenggara | Brunei Darussalam, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Laos, Vietnam, Myanmar, Kamboja | 14–30 hari |
Asia Timur & Selatan | Hong Kong, Macau, Maladewa, Sri Lanka (ETA) | 14–30 hari |
Timur Tengah | Qatar, Palestina | 30 hari |
Afrika | Maroko, Tunisia, Seychelles | 30–90 hari |
Amerika Selatan | Ekuador, Peru, Chile | 30–90 hari |
Karibia | Dominica, Saint Vincent & Grenadines | 30–90 hari |
Catatan: Lama tinggal bebas visa berbeda di tiap negara, sebaiknya selalu cek peraturan terbaru sebelum berangkat.
Tips Agar Proses Pembuatan Paspor Lancar
Pastikan nama, tanggal lahir, dan NIK di KTP sama dengan KK & akte lahir.
Siapkan dokumen asli & fotokopi agar tidak bolak-balik.
Pilih kantor imigrasi dengan antrean lebih longgar (kadang beda kota lebih cepat).
Datang tepat waktu sesuai antrean M-Passport.
Simpan bukti pembayaran & konfirmasi dari aplikasi.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah bisa buat paspor 1 hari jadi?
Bisa. Ada layanan percepatan dengan biaya tambahan Rp1.000.000, paspor selesai di hari yang sama.
2. Apakah anak di bawah umur bisa buat paspor dengan M-Passport?
Ya, tapi harus didampingi orang tua dengan membawa dokumen akte kelahiran & KK.
3. Bisa daftar paspor tanpa aplikasi M-Passport?
Bisa, tapi antrean manual biasanya lebih panjang. Disarankan tetap menggunakan aplikasi.
4. Apakah paspor 24 halaman masih berlaku?
Masih, tapi untuk perjalanan internasional tertentu lebih disarankan 48 halaman atau e-passport.
5. Apakah paspor bisa dikirim ke rumah?
Beberapa kantor imigrasi bekerja sama dengan pos/jasa kurir, tapi tidak semua. Tanyakan saat wawancara.
6. Apa beda paspor biasa dan e-passport?
E-passport lebih aman karena ada chip data biometrik, dan mempermudah akses ke negara-negara maju (misalnya Jepang tanpa visa).
7. Berapa lama masa berlaku paspor Indonesia terbaru?
Sejak 2020, paspor Indonesia berlaku 10 tahun (sebelumnya hanya 5 tahun).
8. Apakah paspor lama bisa diperpanjang lewat M-Passport?
Bisa, dengan memilih menu Perpanjangan Paspor di aplikasi.
9. Bagaimana jika salah isi data saat daftar di M-Passport?
Kamu bisa mengajukan ulang, atau koreksi langsung saat verifikasi di kantor imigrasi.
10. Apakah bisa daftar paspor untuk orang lain di aplikasi M-Passport?
Bisa, asalkan data diri dan dokumen lengkap tersedia.
Kesimpulan
Membuat paspor sekarang jauh lebih mudah dengan aplikasi M-Passport terbaru.
Cukup daftar online, pilih jadwal, bayar, dan datang sesuai antrean ke kantor imigrasi. Jangan lupa, paspor Indonesia juga bisa dipakai untuk bepergian ke lebih dari 70 negara tanpa visa.
Dengan artikel ini, semoga masyarakat Indonesia semakin terbantu dalam memahami cara membuat paspor terbaru dengan M-Passport, syaratnya, hingga tips dan daftar negara bebas visa.
Komentar